Legislator Apresiasi Capaian Kinerja Pendaftaran Tanah di Kota Binjai

09-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan di sela-sela pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023). Foto : Rdn/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan mengapresiasi capaian kinerja Kantor Pertanahan Kota Binjai terkait pendaftaran tanah hingga 62 persen. Capaian pendaftaran itu jika diukur dari dari seluruh luas lahan Kota Binjai yang mencapai 9.400 hektare. 

 

Jika pendaftaran tersebut mengeluarkan lahan yang ada di kawasan hutan karena tidak bisa digarap untuk diterbitkan sebagai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), maka persentase pendaftarannya berkisar di antara 70-80 persen.

 

“Jadi, capaian ini saya kira sangat bagus kalau dibandingkan dengan daerah lain. Tapi, saya kira ini karena ukuran kota binjai yang relatif kecil dengan kabupaten/kota lain. Saya cukup apresiasi kerja keras yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota binjai dan jajarannya,” jelas Ongku kepada Parlementaria, di sela-sela pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023).

 

“Saya cukup apresiasi kerja keras yang dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Binjai dan jajarannya”

Diketahui, dari luas lahan sebesar 9.400 hektar Kota Binjai, setidaknya sekitar 5.800 hektar sudah terdaftar tanahnya. Namun, dari 5.800 hektar itu belum semua diterbitkan sertifikat PTSL-nya karena harus melalui berbagai macam langkah sampai terbit sertifikat.

 

Meskipun demikian, dari adanya pendaftaran tanah ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dapat menerbit produk berupa Peta Tanah. Dari Peta Tanah itu akan dengan mudah terlihat masing-masing-masing kepemilikan tanah di Kota Binjai.

 

“Itu yang namanya pendaftaran. Bahwa tanah ini bisa disertifikatkan atau tidak, itu belum tentu. Karena permasalahan masing-masing-masing tanah itu macam-maca. Ada yang mungkin karena sengketa, ada yang mungkin karena masuk kawasan hutan, tetapi dia terdaftar atas nama si A atau B meskipun dia masuk kawasan hutan. Kalau dia tidak masuk ke kawasan hutan dan dia bersih untuk bisa dilanjutkan ke sertifikasi itu bisa dilanjutkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...